Senin, 04 Juni 2018

3rd assignment softskill

Embedded Questions
1. Who will be elected president ? I’m not sure who will be elected president.
2.  Whose book is it ? They haven’t discovered whose book it is.
3.  How much will it cost to repair the car ? The mechanic told me how much it would cost to repair the car.
4.  How was the murder committed ? The police are still trying to decide how the murder was committed.
5.  How tall is john ? Do you know  how tall John is ?
6.  How well does she play the guitar ? You can’t imagine how well she plays the guitar.
7.  When will the next exam take place ? Do you know when the next exam will take place ?
8.  Where did they spend their vacation ? Angela told me where they spent their vacation.
9.  Why are buying a new house ? I don’t know why they are buying a new house.
10.  How long does the class last ? The catalog doesn’t say how long the class lasts.
Pengertian Conditional Sentence
Conditional sentence adalah complex sentence (kalimat majemuk) yang dibentuk dari subordinate clause yang diawali dengan subordinate conjunction if berupa condition (syarat) dan main clause berupa result/consequence (hasil).

Ada 4 tipe conditional sentence yang biasa digunakan, yaitu: tipe 1, tipe 2, tipe 3, dan tipe 0. Condition pada conditional sentence tipe 1 mungkin dipenuhi, tipe 2 tidak atau hampir tidak mungkin dipenuhi, tipe 3 tidak mungkin dipenuhi (unreal), sedangkan tipe 0 selalu terwujud karena merupakan scientific fact/kebenaran ilmiah.
Rumus Umum
Secara umum, rumus kalimat pengandaian ini adalah sebagai berikut.

if + condition, result/consequence
atau tanpa tanda baca koma:

result/consequence + if + condition
Rumus Conditional Sentence Berbagai Tipe
Type Rumus Conditional Sentence
0 if + simple present, simple present
1 if + simple present, will + bare infinitive
2 if + simple past, would/could/might + bare infinitive
3 if + past perfect, would/should/could/might have + past participle
Contoh Conditional Sentence
Type Contoh Conditional Sentence
0 If we burn paper, it becomes ash.
(Jika kita membakar kertas, itu menjadi abu.)
1 If I meet him, I will introduce myself.
(Jika saya bertemu dia, saya akan memperkenalkan diri.)
2 If it rained tomorrow, I would sleep all day.
(Jika besok hujan, saya akan tidur sepanjang hari.)
3 If you had remembered to invite me, I would have attended your party.
(Jika kamu ingat mengundang saya, saya akan hadir di pestamu.)
Negatif if + condition
Rumus: if…not dapat digantikan dengan unless.

Contoh conditional sentence: if…not dan unless:
Dengan menggunakan rumus negatif if, contoh conditional sentence seperti di bawah ini.

If the students do not understand, they will raise their hand to ask.
Unless the students understand, they will raise their hand to ask. (Jika para siswa tidak mengerti, mereka akan mengangkat tangan untuk bertanya.)
COMPARATIVE ADJECTIVES
Comparative adjectives are used to compare differences between the two objects they modify (larger, smaller, faster, higher). They are used in sentences where two nouns are compared, in this pattern:

Noun (subject) + verb + comparative adjective + than + noun (object).

The second item of comparison can be omitted if it is clear from the context (final example below).

EXAMPLES

My house is larger than hers.
This box is smaller than the one I lost.
Your dog runs faster than Jim's dog.
The rock flew higher than the roof.
Jim and Jack are both my friends, but I like Jack better. ("than Jim" is understood)
SUPERLATIVE ADJECTIVES
Superlative adjectives are used to describe an object which is at the upper or lower limit of a quality (the tallest, the smallest, the fastest, the highest). They are used in sentences where a subject is compared to a group of objects.

Noun (subject) + verb + the + superlative adjective + noun (object).

The group that is being compared with can be omitted if it is clear from the context (final example below).

EXAMPLES

My house is the largest one in our neighborhood.
This is the smallest box I've ever seen.
Your dog ran the fastest of any dog in the race.
We all threw our rocks at the same time. My rock flew the highest. ("of all the rocks" is understood)
FORMING REGULAR COMPARATIVES AND SUPERLATIVES
Forming comparatives and superlatives is easy. The form depends on the number of syllables in the original adjective.

ONE SYLLABLE ADJECTIVES

Add -er for the comparative and -est for the superlative. If the adjective has a consonant + single vowel + consonant spelling, the final consonant must be doubled before adding the ending.

Adjective Comparative Superlative
tall taller tallest
fat fatter fattest
big bigger biggest
sad sadder saddest
TWO SYLLABLES

Adjectives with two syllables can form the comparative either by adding -er or by preceeding the adjective with more. These adjectives form the superlative either by adding -est or by preceeding the adjective with most. In many cases, both forms are used, although one usage will be more common than the other. If you are not sure whether a two-syllable adjective can take a comparative or superlative ending, play it safe and use more and most instead. For adjectives ending in y, change the y to an i before adding the ending.

Adjective Comparative Superlative
happy happier happiest
simple simpler simplest
busy busier busiest
tilted more tilted most tilted
tangled more tangled most tangled
THREE OR MORE SYLLABLES

Adjectives with three or more syllables form the comparative by putting more in front of the adjective, and the superlative by putting most in front.

Adjective Comparative Superlative
important more important most important
expensive more expensive most expensive
IRREGULAR COMPARATIVES AND SUPERLATIVES
These very common adjectives have completely irregular comparative and superlative forms.

Adjective Comparative Superlative
good better best
bad worse worst
little less least
much more most
far further / farther furthest / farthest
EXAMPLES

Today is the worst day I've had in a long time.
You play tennis better than I do.
This is the least expensive sweater in the store.
This sweater is less expensive than that one.
I ran pretty far yesterday, but I ran even farther today.

Sumber:
https://www.google.co.id/amp/s/www.wordsmile.com/pengertian-rumus-contoh-kalimat-conditional-sentences/amp
www.ef.com/english-resources/english-grammar/comparative-and-superlative/

Senin, 16 April 2018

1st Assigment


1.    Simple Present Tense
·         Pola Kalimat Verbal
(+)  Subject + verb I (s/es) + object
(-)  Subject + do/does + not + verb I + object
(?)  Do/Does + subject + verb I + object
Contoh:
(+)  Bon reads an English magazine every day.
(-)    Bon does not read an English magazine every day.
(?)  Does Bon read an English magazine every day?

(+)  They like swim.
(-)   They don’t like swim.
(?)  Do they like swim?
·         Pola Kalimat Nominal
(+)  Subject + is/am/are + Complement (N/Adj./Adv.)
(-)  Subject + is/am/are + not + Complement (N/Adj./Adv.)
(?)  Is/am/are +  Subject + Complement (N/Adj./Adv.)
Contoh:
(+)  She is a diligent in the class.
(-)   She is not a diligent student in the class.
(?)  Is she a diligent student in the class?

(+)  They are security at that office.
(-)   They are not security at that office.
(?)  Are they security at that office?
2.    Present Continuous Tense
·         Pola Kalimat Verbal
(+)  Subject + is/am/are + verb-ing + object
(-)  Subject + is/am/are + not + verb-ing + object
(?)  Is/am/are +  Subject + verb-ing + object
Contoh:
(+)  I am debating about aqidah topic.
(-)   I am not debating about aqidah topic.
(?)  am I  debating about aqidah topic?

(+)  We are cooking cap cay now.
(-)   We are not cooking cap cay now.
(?)  Are we cooking cap cay now?

(+)  Toni is signing our proposal.
(-)   Toni is not signing our proposal.
(?)  Is Toni signing our proposal?
·         Pola Kalimat Nominal
(+)  Subject + is/am/are + being + Complement (N/Adj./Adv.)
(-)  Subject + is/am/are + not + being + Complement (N/Adj./Adv.)
(?)  Is/am/are +  Subject + being + Complement (N/Adj./Adv.)
Contoh:
(+)  I am being a pilot.
(-)   I am not being a pilot.
(?)  Am I being a pilot ?

(+)  he is being calm now.
(-)   he is not being calm now.
(?)  Is he being calm now?

(+)  They are being polite students now.
(-)   They are not being polite students now.
(?)  Are they being polite students now?


3.    Simple Past Tense
·         Pola Kalimat Verbal
(+)  Subject + verb II + object
(-)  Subject + did + not + verb I + object
(?)  Did + subject + verb I + object
Contoh:
(+)  Rina told your cases last night.
(-)   Rina did not tell your cases last night.
(?)  Did Rina tell your cases last night?

(+)  He passed national exam three days ago.
(-)   He did not pass national exam three days ago.
(?)  Did he pass national exam three days ago?
·         Pola Kalimat Nominal
(+)  Subject + was/were + Complement (N/Adj./Adv.)
(-)  Subject + was/were + not + Complement (N/Adj./Adv.)
(?)  was/were +  Subject + Complement (N/Adj./Adv.)
Contoh:
(+)  Belinda was at the bank last moment.
(-)   Belinda was not at the bank last moment.
(?)  Was Belinda at the bank last moment?

(+)  They were at home yesterday.
(-)   They were not at home yesterday.
(?)   Were they at home yesterday?
4.    Past Continuous Tense
·         Pola Kalimat Verbal
(+)  Subject + were/was + verb-ing + object
(-)  Subject + were/was + not + verb-ing + object
(?)  Were/was + subject + verb-ing + object
Contoh:
(+)  Jhon was writing  a letter when I met my friend.
(-)   Jhon was not writing  a letter when I met my friend.
(?)  Was Jhon writing a letter when I met my friend?

(+)  Mara and you were reading comic when she taught.
(-)   Mara and you were not reading comic when she taught.
(?)  Were Mara and you reading comic when she taught?

(+)  he was talking to him when they arrived.
(-)  he was not talking to him when they arrived.
(?)  Was  he  talking to him when they arrived?
·         Pola Kalimat Nominal
(+)  Subject + were/was + being + object
(-)  Subject + were/was + not + being + object
(?)  Were/was + subject + being + object
Contoh:
(+)  She was being a doctor.
(-)  She was not being a doctor.
(?)  Was She being a doctor?

(+)  Melda and I were being successful women
(-)   Melda and I were not being successful women
(?)  Ware Melda and I being successful women?


Source :           http://www.umiuma.net
                        https://www.studiobelajar.com/

Rabu, 14 Juni 2017

Cyber Crime

Kejahatan dunia maya (Cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Jenis ancaman-ancaman cybercrime:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2. Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
3. Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
4. Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
5. Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
7. Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.

Contoh Cyber Crime
1. Deface
Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
2. Pencurian Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.

Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html?m=1

http://nurfaizinbenny.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html

hadirwong.blogspot.co.id/2013/03/jenis-jenis-ancaman-threat-melalui-it_13.html?m=1

Cyber Law di Amerika Serikat

Cyberlaw.
Cyberlaw merupakan salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
Cyber Law di Negara Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”

Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.

Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Sumber:
d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html?m=1

https://www.google.co.id/amp/s/tsoftskill.wordpress.com/2016/04/20/perbandingan-cyber-law-di-berbagai-negara/amp/

Selasa, 02 Mei 2017

Softskill UUD 36 Tahun 1999

Undang - Undang Dasar No 36 Tahun 1999

Pasal 61
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang￾undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.
(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.

Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan
Pasal 61
Ayat (1)
Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal tertentu adalah hak eksklusivitas untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara.Sejalan dengan jiwa Undang-undang ini yang akan mengakhiri monopoli di bidang telekomunikasi, Pemerintah dapat mempersingkat jangka waktu hak tertentu tersebut. Untuk mempercepat berakhirnya jangka waktu hak tertentu dilakukan melalui cara dan persyaratan yang disepakati bersama, dengan memperhatikan prinsip kejujuran dan keadilan serta keterbukaan (fairness), misalnya dengan pemberian kompensasi.

Contoh :
Pasal 61
BUMN : PT Telkom/Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Penyelenggara swasta : PT XL Axiata Tbk.
Kedua perusahaan diatas mempunyai  hak eksklusivitas untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi tetap sambungan lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI)

Pasal 62
UUD NO 3 TAHUN 1989 Pasal 28 masih berlaku karena pasal tersebut tidak bertentangan UUD NO 36 TAHUN 1999 Pasal 14.

Selasa, 11 April 2017

Profesionalisme Pustakawan

Jabatan pustakawan diakui sebagai jabatan fungsional karena telah dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan ternyata memenuhi syarat dan kriteria profesi antara lain:
1.      Memiliki metodologi, teknis analisis dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan atau pelatihan tertentu dan mendapatkan sertifikasi.
2.      Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi (dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).
3.      Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian dan tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
4.      Dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan secara mandiri.
5.      Jabatan fungsional pustakawan ternyata diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organsisasi.
6.      Telah memiliki pendidikan tinggi keperpustakaan dan berbagai jenjang studi sejak D2, D3, S1, sampai pada S3.
Dalam ini menunjukkan bahwa bidang perpustakaan sejajar dengan disiplin ilmu pengetahuan yang lain. Oleh karena itu bidang perpustakaan yang masih dianggap aneh dan baru itu belum berkembang pesat seperti perkembangan ilmu kedokteran, pertanian, teknik dan lain sebagainya.
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Sedangkan jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Jalur terampil meliputi:
·         Pustakawan Pelaksana                  : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
·         Pustakawan Pelaksana Lanjutan   : Golongan ruang III/a dan III/b
·         Pustakawan Penyelia                    : Golongan ruang III/c dan III/d
Jalur Ahli meliputi:
·         Pustakawan Pertama                     : Golongan ruang III/a dan III/b
·         Pustakawan Muda                                    : Golongan ruang III/c dan III/d
·         Pustakawan Madya                       : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
·         Pustakawan Utama                       : Golongan ruang IV/d dan IV/e

Untuk memenuhi persyaratan jabatan fungsional tersebut, maka seorang pustakawan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan job deskripsinya. Adapun tugas pokok Pustakawan yaitu sebagai berikut:
a)      Pustakawan Tingkat Terampil.
Pustakawan Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang memiliki ijazah serendah-rendahnya D2 Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, atau diploma lain yang pernah mengikuti Diklat Kepustakawanan.
Adapun  tugas-tugas pustakawan tingkat terampil  yaitu:
1.      Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber Informasi. Yang kegiatannya meliputi:
·         Pengembangan Koleksi
Yaitu kegiatan yang ditujukan untuk mengadakan, memelihara, ataupun menjaga koleksi agar sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Yang kegiatannya meliputi: melakukan survey minat pemakai, mengadakan,  menyeleksi, mengevaluasi dan menyiangi bahan pustaka.
·         Pengolahan Bahan Pustaka atau Koleksi
Yaitu kegiatan mendeskripsikan bahan pustaka serta membuat sarana dalam kegiatan Temu Kembali, agar para pemustaka lebih mudah dalam menemukan koleksi yang dicarinya. Dalam hal ini pustakawan tugasnya meliputi: menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek, menentukan Nomor Panggil, dan membuat katalog (Katalogisasi).
·         Penyimpanan dan pelestarian Bahan Pustaka
Kegiatan ini adalah menjaga penempatan koleksi di rak sesuai dengan Nomor Panggilnya atau subeknya agar para pemustaka dapat lebih mudah menemukan koleksi yang dicari (Temu Kembali Infomasi). Selain itu, dalam hal ini pustakawan bertanggung jawab atas keamanan suatu koleksi.
·         Pelayanan Informasi.
Seorang Pustakawan dalam hal ini bertugas memberikan bantuan ataupun jasa kepada para pemustaka yang berupa informasi ataupun jasa lainnya. Bantuan atau jasa tersebut dapat berupa: layanan sirkulasi, layanan referensi, pendidikan pemakai (user education), membantu dalam kegiatan temu kembali iformasi, membuat statistik pengunjung,  layanan perpustakaan keliling, dan lain sebagainya
2.      Pemasyarakatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi.
Tugas dari kegiatan ini adalah:
·         Penyuluhan
Penyuluhan sendiri dibagi atas dua bagian, yaitu :
                                                                             
  I.      Penyuluhan kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Yaitu Pustakawan bertugas memberikan pengertian atau penjelasan  kepada para masyarakat pengguna mengenai pentingnya sebuah Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Sehingga mereka dapat termotivasi ataupun tertarik untuk mengunjungi perpustakaan tersebut. Dengan demikian pihak perpustakaan akan merasa bangga, karena koleksinya dapat dimanfaatkan/didayagunakan oleh para pemustaka.
                                                                        
 II.      Penyuluhan Pengembangan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, yaitu memberikan penjelasan atau bimbingan kepada pengelola perpustakaan mengenai strategi ataupun cara yang dilakukan untuk meningkatkan mutu dari perpustakaan khususnya dalam melayani para pemustaka.
·         Publisitas.
Publitas adalah mensosialisasikan informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak ataupun elektronik seperti artikel, brosur, film, slide, situs-web dan lain-lain.
·         Pameran.
Dalam hal ini pustakawan dapat memperlihatkan kepada masyarakat tentang aktivitas, hasil kegiatan, dan kemampuan sumber informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan/penjelasan dengan mempergunakan bahan peraga. kegiatan ini bertujuan agar para masyarakat dapat tertari dengan perpustakaan tersebut.

b)      Pustakawan Tingkat Ahli
Pustakawan Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan minimal S-1 saat pertama kali diangkat sebagai pustakawan. Adapun tugas pokoknya yaitu sama dengan tugas Pustakawan Tingkat Terampil tetapi ditambah dengan Pengkajian Pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data berdasarkan metodologi tertentu untuk mengetahui kondisi atau akar permasalahan yang ada, dan hasilnya di informasikan kepada pihak lain dalam bentuk laporan. Kegiatan ini meliputi penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan data, analisis dan perumusan hasil, serta evaluasi dn penyempurnaan hasil kajian.

B.     Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan:
Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanannya. Memiliki ketrampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. Pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan ketrampilan meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1.      Unsur-unsur utama
·         Pendidikan
·         Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi
·         Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi
·         Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
2.      Unsur-unsur penunjang
·         Mengajar
·         Melatih
·         Membimbing
·         Ikut serta dalam seminar
·         Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan ,dll.

C.     Untuk memenuhi tuntutan profesi, seorang pustakawan hendaknya:
·         Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berorientasi pada kepentingan pemakai.
·         Memiliki kemampuan berkomunikasi ilmiah secara lisan maupun tertulis.
·         Memliliki kemampuan bidang perpustakaan setingkat sarjana muda (D2,D3).
·         Mahir dalam melaksanakan kegiatan keperpustakaan, pemasyarakatan perpustakaan, pengembangan perpus-takaan maupun profesi.
·         Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola perpustakaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
·         Mampu mengembangkan teori, ilmu, konsep tentang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta profesi kepustakawanan.
Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawanannya.

Dalam melaksanakan tugasnya pustakawan diatur oleh Rencana operasional (ROP) yakni rancangan program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
Sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang menimbang bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Presiden memutuskan dalam pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 2, Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Profesional pustakawan yang penting adalah sebagai penyaji informasi
yang relevan dan berkualitas. Pustakawan harus mampu menyediakan
fasilitas, suasana, dan sistem yang terencana sesuai dengan manajemen
perpustakaan. Oleh karena itu lembaga perpustakaan harus bekerja sama
dengan pustakawan, supaya tercipta profesionalime pustakawan. Tentu saja
melalui pendidikan-pendidikan atau pelatihan-pelatihan tentang kemajuan
dan perkembangan perpustakaan.

Referensi :
agustianifw.blogspot.co.id/2015/01/tupoksi-tugas-pokok-dan-fungsi.html?m=1

lib.ub.ac.id/berita/mengenal-profesi-pustakawan/

H.Sapril. Profesionalisme Pustakawan Jurnal Iqra’ Volume 06 No.02.

Selasa, 21 Maret 2017

Etika profesi tukang sayur

Etika profesi seorang pedagang/tukang sayur
profesi tukang sayur merupakan profesi yang menguntungkan bagi pihak pedagang/tukang sayur sendiri maupun bagi pihak pembeli, dalam pelaksanaanya terkadang seorang tukang sayur memiliki suatu etika yang mungkin tidak tertulis melainkan haya sebatas ucapan lisan yang uniknya semua dapat dipahami oleh sesama tukang sayur dan yang lebih penting mereka semua saling memahami dan menaati aturan tersebut walaupun tidak tertulis.
berikut ini ulasan beberapa etika pedagang sayur di pasar maupun pedagang sayur keliling

1. sebagai seorang yang berpengaruh besar terhadap kesehatan konsumen seorang tukang sayur wajib memastikan bahwa sayuran yang dijualnya adalah sayuran yang benar – benar segar dan bukan sayuran yang layu ataupun sayuran bekas yang tercecer saat pengangkutan atau pemindahan sayur dari produsen ke truk.

2. terkadang kita lihat bahwa jika ada salah satu pedagang sayur A mendiamin suatu pasar maka rata – rata kebanyakan tidak ada pedagang serupa di pasar tersebut jikapun ada jarak dari pedagang A ke pedagang B jaraknya sangat berjauhan jika memeng dia menjual jenis sayuran yang sama

3. untuk pedagang sayur keliling terkadang wilayah rute untuk keliling menjajakan barang dagangannya itu menjadi suatu permasalahan yang sering terjadi, tetapi jika pedagang A sudah mempunyai langganan tetep di suatu wilayah terkadang pedagang yang lain enggan untuk lewat wilayah tersebut dikarenakan biasanya warga indonesia jika sudah pas dengan pedagang tersebut dia akan tetap membeli ke pedagang tersebut walaupun ada pedagang yang lain lewat si pembeli akan tetap menunggu pedagang tersebut

4. kebanyakan pedagang sayur menganut prinsip pembeli adalah raja jadi biar bagaimanapun karakter si pembeli pedagang tersebut tetap akan dan harus bersikap ramah kepada pembeli.

5. terkadang sesama pedagang dipasar suka membantu ke sesama pedagang sayur lainya misalkan pembeli ingin suatu sayuran tetapi di pedagang tersebut tidak ada maka terkadang si pedagang tersebut tidak enggan maupun sungkan untuk mencarikan sayuran tersebut ke pedagang lain dan hasinnya akan di kasi ke pedagang sayur yang mempunyai sayuran tersebut

Sumber :
https://www.google.com/amp/s/denninovriansyah.wordpress.com/2011/04/04/etika-profesi-seorang-pedagangtukang-sayur/amp/