Jabatan pustakawan diakui sebagai jabatan fungsional karena telah dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan ternyata memenuhi syarat dan kriteria profesi antara lain:
1. Memiliki metodologi, teknis analisis dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan atau pelatihan tertentu dan mendapatkan sertifikasi.
2. Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi (dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian dan tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
4. Dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan secara mandiri.
5. Jabatan fungsional pustakawan ternyata diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organsisasi.
6. Telah memiliki pendidikan tinggi keperpustakaan dan berbagai jenjang studi sejak D2, D3, S1, sampai pada S3.
Dalam ini menunjukkan bahwa bidang perpustakaan sejajar dengan disiplin ilmu pengetahuan yang lain. Oleh karena itu bidang perpustakaan yang masih dianggap aneh dan baru itu belum berkembang pesat seperti perkembangan ilmu kedokteran, pertanian, teknik dan lain sebagainya.
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Sedangkan jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Jalur terampil meliputi:
· Pustakawan Pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
· Pustakawan Pelaksana Lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
· Pustakawan Penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d
Jalur Ahli meliputi:
· Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/b
· Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
· Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
· Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e
Untuk memenuhi persyaratan jabatan fungsional tersebut, maka seorang pustakawan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan job deskripsinya. Adapun tugas pokok Pustakawan yaitu sebagai berikut:
a) Pustakawan Tingkat Terampil.
Pustakawan Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang memiliki ijazah serendah-rendahnya D2 Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, atau diploma lain yang pernah mengikuti Diklat Kepustakawanan.
Adapun tugas-tugas pustakawan tingkat terampil yaitu:
1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber Informasi. Yang kegiatannya meliputi:
· Pengembangan Koleksi
Yaitu kegiatan yang ditujukan untuk mengadakan, memelihara, ataupun menjaga koleksi agar sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Yang kegiatannya meliputi: melakukan survey minat pemakai, mengadakan, menyeleksi, mengevaluasi dan menyiangi bahan pustaka.
· Pengolahan Bahan Pustaka atau Koleksi
Yaitu kegiatan mendeskripsikan bahan pustaka serta membuat sarana dalam kegiatan Temu Kembali, agar para pemustaka lebih mudah dalam menemukan koleksi yang dicarinya. Dalam hal ini pustakawan tugasnya meliputi: menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek, menentukan Nomor Panggil, dan membuat katalog (Katalogisasi).
· Penyimpanan dan pelestarian Bahan Pustaka
Kegiatan ini adalah menjaga penempatan koleksi di rak sesuai dengan Nomor Panggilnya atau subeknya agar para pemustaka dapat lebih mudah menemukan koleksi yang dicari (Temu Kembali Infomasi). Selain itu, dalam hal ini pustakawan bertanggung jawab atas keamanan suatu koleksi.
· Pelayanan Informasi.
Seorang Pustakawan dalam hal ini bertugas memberikan bantuan ataupun jasa kepada para pemustaka yang berupa informasi ataupun jasa lainnya. Bantuan atau jasa tersebut dapat berupa: layanan sirkulasi, layanan referensi, pendidikan pemakai (user education), membantu dalam kegiatan temu kembali iformasi, membuat statistik pengunjung, layanan perpustakaan keliling, dan lain sebagainya
2. Pemasyarakatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi.
Tugas dari kegiatan ini adalah:
· Penyuluhan
Penyuluhan sendiri dibagi atas dua bagian, yaitu :
I. Penyuluhan kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Yaitu Pustakawan bertugas memberikan pengertian atau penjelasan kepada para masyarakat pengguna mengenai pentingnya sebuah Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Sehingga mereka dapat termotivasi ataupun tertarik untuk mengunjungi perpustakaan tersebut. Dengan demikian pihak perpustakaan akan merasa bangga, karena koleksinya dapat dimanfaatkan/didayagunakan oleh para pemustaka.
II. Penyuluhan Pengembangan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, yaitu memberikan penjelasan atau bimbingan kepada pengelola perpustakaan mengenai strategi ataupun cara yang dilakukan untuk meningkatkan mutu dari perpustakaan khususnya dalam melayani para pemustaka.
· Publisitas.
Publitas adalah mensosialisasikan informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak ataupun elektronik seperti artikel, brosur, film, slide, situs-web dan lain-lain.
· Pameran.
Dalam hal ini pustakawan dapat memperlihatkan kepada masyarakat tentang aktivitas, hasil kegiatan, dan kemampuan sumber informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan/penjelasan dengan mempergunakan bahan peraga. kegiatan ini bertujuan agar para masyarakat dapat tertari dengan perpustakaan tersebut.
b) Pustakawan Tingkat Ahli
Pustakawan Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan minimal S-1 saat pertama kali diangkat sebagai pustakawan. Adapun tugas pokoknya yaitu sama dengan tugas Pustakawan Tingkat Terampil tetapi ditambah dengan Pengkajian Pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data berdasarkan metodologi tertentu untuk mengetahui kondisi atau akar permasalahan yang ada, dan hasilnya di informasikan kepada pihak lain dalam bentuk laporan. Kegiatan ini meliputi penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan data, analisis dan perumusan hasil, serta evaluasi dn penyempurnaan hasil kajian.
B. Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan:
Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanannya. Memiliki ketrampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. Pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan ketrampilan meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1. Unsur-unsur utama
· Pendidikan
· Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi
· Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi
· Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
2. Unsur-unsur penunjang
· Mengajar
· Melatih
· Membimbing
· Ikut serta dalam seminar
· Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan ,dll.
C. Untuk memenuhi tuntutan profesi, seorang pustakawan hendaknya:
· Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berorientasi pada kepentingan pemakai.
· Memiliki kemampuan berkomunikasi ilmiah secara lisan maupun tertulis.
· Memliliki kemampuan bidang perpustakaan setingkat sarjana muda (D2,D3).
· Mahir dalam melaksanakan kegiatan keperpustakaan, pemasyarakatan perpustakaan, pengembangan perpus-takaan maupun profesi.
· Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola perpustakaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
· Mampu mengembangkan teori, ilmu, konsep tentang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta profesi kepustakawanan.
Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawanannya.
Dalam melaksanakan tugasnya pustakawan diatur oleh Rencana operasional (ROP) yakni rancangan program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
Sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang menimbang bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Presiden memutuskan dalam pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 2, Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Profesional pustakawan yang penting adalah sebagai penyaji informasi
yang relevan dan berkualitas. Pustakawan harus mampu menyediakan
fasilitas, suasana, dan sistem yang terencana sesuai dengan manajemen
perpustakaan. Oleh karena itu lembaga perpustakaan harus bekerja sama
dengan pustakawan, supaya tercipta profesionalime pustakawan. Tentu saja
melalui pendidikan-pendidikan atau pelatihan-pelatihan tentang kemajuan
dan perkembangan perpustakaan.
Referensi :
agustianifw.blogspot.co.id/2015/01/tupoksi-tugas-pokok-dan-fungsi.html?m=1
lib.ub.ac.id/berita/mengenal-profesi-pustakawan/
H.Sapril. Profesionalisme Pustakawan Jurnal Iqra’ Volume 06 No.02.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar